2 April 2020 10:25

Menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Monev dan PSI LKPP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Protokol Verifikasi Dokumen Pelaku Usaha pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik, maka prosedur registrasi dan verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada tahap verifikasi dokumen yang semula dilakukan secara tatap muka di LPSE Kabupaten Kayong Utara saat ini dilakukan secara daring/online. Setelah Penyedia melakukan proses pendaftaran di aplikasi SPSE Kabupaten Kayong Utara (lpse.kayongutarakab.go.id), kemudian mengisi form verifikasi berikut secara daring/online dan mengunggah berkas-berkas yang diminta melalui tautan berikut:https://bit.ly/3bSoTHt (salin alamat tautan ke browser).