Kode Paket 3207393
Nama Paket Review Perencanaan Pembangunan SPN Polda Kalbar dan Kelengkapannya (Kelas Kecil Type 500) di Singkawang Paket Gagal
Alasan Pembatalan Perubahan Dokumen terkait Perubahan Aturan Permen PUPR
Rencana Umum Pengadaan
Tanggal Pembuatan 26 Mei 2020
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Kayong Utara
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2020   
Nilai Pagu Paket Rp. 50.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 49.926.800,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Kota Singkawang - Kayong Utara (Kab.)
Syarat Kualifikasi
Izin Usaha
Jenis Izin Klasifikasi
IUJK Yang masih berlaku
SBU Perencanaan Arsitektur AR atau Perencanaan Rekayasa RE Klasifikasi Kecil
Memiliki NPWP
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

SPT Tahun 2019

Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Pengalaman Pekerjaan

Memiliki pengalaman paling sedikit 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun

Memiliki paling kurang 1 satu orang tenaga ahli tetap sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan, dengan ketentuan SKA ahli muda bagi badan usaha kualifikasi kecil Pembuktian Tenaga Ahli Tetap dengan Bukti Setor Pajak PPh Pasal 17211721-A1.
Bagi Penyedia yang berdiri lebih dari 3 tiga tahun, memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir berdasarkan klasifikasi Perencanaan Rekayasa RE Pengalaman Perusahaan dengan ketentuan a. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensikontrak sebelumnya, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 10 sepuluh tahun terakhir dan apabila diperlukan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi PPK pemilik pekerjaan. b. Apabila tidak dilengkapi referensikontrak sebelumnya maka tidak dinilai. c. Apabila dilengkapi referensi namun terbukti tidak benar maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam
Peserta Non Tender 1 peserta